CARA
MENDIRIKAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Pada tugas softskill ke – 2 ini akan menjelakan
tentang bagaimana membuat sebuah perusahaan perseroan terbatas serta
syarat-syarat apa saja yang diperlukan dalam pembuatannya tersebut.
Commmanditaire Vennootschaap
(CV) adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang
secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara
solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter),
dan diatus dalam KUHD.
CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang pemitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. kehadiran mitra adalah ciri utama dari CV.
Dalam soal pengurusan Persekututan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar Persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. jadi, yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV).
CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang pemitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. kehadiran mitra adalah ciri utama dari CV.
Dalam soal pengurusan Persekututan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar Persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. jadi, yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV).
- Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia
- Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan
Lalu langkah-langkah sederhana dalam
membangun suatu perusahaan perseroan terbatas sebagai berikut :
1.
Menentukan Nama Perusahaan
Membuat nama perusahaan sama pentingnya dengan membuat
nama untuk buah hati yang baru lahir, berbagai hal harus dipertimbangkan agar
kelak nama tersebuat mudah diingat oleh banyak orang sekaligus mampu membawa
dampak positif bafi orang-orang disekitarnya.
Nama perusahaan merupakan sebuah identitas yang dapat
dijadikan sebagai sarana untuk mengenalkan berbagai jenis produk
maupun layanan perusahaan. Dengan nama inilah citra perusahaan akan selalu
melekat dibenak konsumen sehingga mereka bisa loyal terhadap perusahaan.
Dalam konteks mendirikan PT, untuk membuat
nama perusahaan harus didahului dengan frase PT, yang
merupakan akronim dari Perseroan Terbatas. Nama perseroan terbatas ini
bisa terdiri dari satu kata ataupun beberapa suku kata sehingga dari nama
tersebut bisa dibedakan dengan perusahaan milik orang lan.
Mempersiapkan beberapa alternatif nama menjadi sesuatu
hal yang penting untuk dilakukan, karena dalam pembuatan nama PT harus melalui
proses pengecekan dan pemesanan melalui notaris yang akan membuat Akta Pendirian
PT pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Jika nama sudah digunakan oleh orang lain maka harus mengganti nama.
Contoh pemakaian nama untuk Perseroan Terbatas
; PT. KINEKITA FILM MEDIA, PT. GANTAR ENGINEERING, PT. MAYANGKARA,
dan lain-lain
2.
Menentukan para pendiri PT
Sebagai salah satu badan usaha bersama, untuk dapat
pendirian PT dibuthkan minimal dua orang warga negara Indonesia sebagai Pendiri
Perusahaan. Jika ingin melibatkan warga negara asing maka pelibatannya hanya
boleh sebatas sebagai penanam modal dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
Ketika mulai mendirikan PT, para pendiri diharuskan
menyertakan modal/saham yang selanjutnya bisa disebut sebagai Pemegang Saham
dalam perseroan. Para pendiri ini juga dapat diangkat sebagai Direktur atau
Komisaris, apabila anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka
salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
3.
Menyiapkan tempat/kedudukan perusahaan, serta alamat lengkap
Tempat kedudukan dengan alamat yang lengkap dan jelas
menjadi sesuatu yang vital untuk dipersiapkan, keberadaan tempat kedudukan
perusahaan ini nantinya akan dicantumkan dalam akta pendirian Perseroan
Terbatas, yang sekaligus dijadikan sebagai alamat kantor pusat
perusahaan. Tempat kedudukan Perseroan Terbatas bisa berada di daerah kota atau
kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran
dasar/akta pendirian.
Alamat perusahaan akan lebih baik apabila berada di
lingkungan komersial (non perumahan) seperti gedung perkantoran ataupun
Ruko/Rukan. Untuk memastikan keberadaan tempat kedudukan perusahaan biasanya
akan diminta bukti IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat
usaha dan juga bukti PPN sewa temapat usaha.
Surat Domisili Perusahaan juga dibutuhkan guna
kelengkapan pendaftaran PT, Permohonan surat keterangan domisili
perusahaan dapat diajukan melalui Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan
alamat kantor perusahaan berada. Domisili perusahaan dibutuhkan selain sebagai
bukti keterangan alamat perusahaan juga digunakan untuk proses pendaftaran dan
perizinan lainnya.
4.
Mempertegas maksud dan tujuan didirikannya perusahaan
Ada banyak bidang usaha yang bisa dikerjakan oleh
perusahaan Perseroan Terbatas. Banyaknya bidang usaha tersebut menuntut para
pendiri PT untuk menentukan secara tegas dan jelas sejak awal mengenai bidang
usaha yang akan dijalankan. Setelah ditentukan ruang lingkup usaha yang
dipilih, maka harus ditetapkan pula maksud dan tujuan perseroan didirikan.
Mengutip dari hukumonline.com, Secara garis
besar Bidang Usaha yang bisa dijalankan oleh Perseroan Terbatas dibagi menjadi
dua, yakni Bidang Usaha Umum dan Bidang Usaha Khusus. Bidang Usaha Umum
mencakup perdagangan umum dan jasa, sedangkan Bidang Usaha Khusus
mencakup usaha di bidang tertentu (khusus) yang perizinannya juga
harus dimohonkan ke instansi khusus. Dalam hal ini, Bidang Usaha Umum dan
Bidang Usaha Khusus tidak dapat digabung dalam satu anggaran dasar dari suatu
Perseroan Terbatas.
Beberapa contoh bidang usaha serta lingkup/jenis
kegiatan usaha yang bisa dikerjakan Perseroan Terbatas misalnya bidang
usaha perdagangan, jasa konstruksi, Percetakan, jasa
forwarding, Industri, jasa periklanan, dan lain-lain.
5.
Mempersiapkan modal perusahaan
Untuk dapat mendirikan PT, para pendiri yang akan
ditetapkan sebagai pemegang saham perseroan harus menetapkan besarnya modal
dasar dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Selain
itu juga menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25%
(duapuluh lima persen) dari modal dasar. Untuk awal penirian Perseroan Terbatas
Ketentuan jumlah pemegang saham minimal 2 orang. Hal-hal mengenai modal
Perseroan Terbatas ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40
tahun 2007.
Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum
modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang
atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut. Besaran jumlah
modal yang disetor didalam akta pendirian mempengaruhi kualifikasi (golongan)
perusahaan yang terkait masalah perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
6. Membuat
susunan pengurus
Untuk dapat mendirikan PT, para pendiri harus
menetapkan seorang Direktur dan seorang Komisaris. Jika jumlah pengurus
lebih dari 2 (dua) orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur
Utama salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama. Dalam hal ini pendiri
perseroan dapat diangkat/ditetapkan sebagai Direktur atau Komisaris atau
mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
7. Membuat akta notaris
Apabila semua perlengkapan untuk mendirikan PT yang
telah disebutkan diatas sudah terpenuhi, langkah selanjutnya para pendiri dapat
mengajukan Permohonan Akta Pendirian PT kepada Notaris atau memberikan kuasa
kepada salah satu pendiri atau memberikan kuasa kepada orang lain lain. Secara
singkat beberapa data yang dibawa untuk menghadap notaris diantaranya adalah :
- Nama perusahaan
- Nama para pendiri perusahaan
- Tempat/kedudukan perusahaan, serta alamat lengkap
- Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha)
- Modal perusahaan, modal dasar, ditempatkan dan disetor
- Susunan pengurus yaitur direksi dan komisaris perseroan
8. Membuat surat kelengkapan
lainnya.
Agar dalam
mendirikan PT dapat segera dioperasikan, para pendiri perlu melengkapi berbagai
surat yang diajukan kepadan instansi terkait. Adapun surat-surat yang harus
dibuat diantaranya adalah :
- NPWP-Nomor pokok wajib pajak, Pendaftaran wajib pajak diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan untuk mendapatkan NPWP, dan Surat keterangan terdaftar wajib pajak. NPWP dibutuhkan sebagai indentitas badan usaha untuk melaporkan pajak kepada negara.
- SK Menteri Hukum dan HAM RI, Tahap ini sangat penting bagi perusahaan untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Permohonan ini diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan anggaran dasar perseroan (Akta Pendirian) sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- SIUP-Surat izin usaha perdagangan, Proses permohonan SIUP diajukan melalui dinas perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Golongan SIUP ditentukan berdasarkan besarnya jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian.
- TDP-Tanda daftar perusahaan, Permohonan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan TDP diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. Proses TDP diajukan setelah perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki SIUP atau izin usaha yang lain.
- PKP – Pengusaha Kena Pajak, Pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP) diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai dengan NPWP. PKP dibutuhkan untuk menerbitkan faktur perusahaan dalam rangka menjual produk atau jasa dengan PPN (pajak pertambahan nilai).
- Berita Negara Republik Indonesia, Status perusahaan sebagai badan hukum telah sempurna setelah di umumkan dalam berita acara negara Repbulik Indonesia. Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki TDP dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Dalam mendirikan badan usaha seperti Perseroan
Komanditer (CV), Firma ataupun Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan berbagai
kelengkapan administrasi berupa izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi
terkait sehingga usaha dapat dijalankan secara legal.
Adapun berbagai kelengkapan izin usaha yang diberlakukan di Indonesia saat
ini terdiri dari :
1.
SITU
(Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan)
SITU adalah pemberian izin tempat
usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau
kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat
(Kotamadya / Kabupaten). Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian
izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat
menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau
dadaftar setiap lima tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa
dokumen – dokumen diantaranya adalah :
a.
Fotocopy KTP pemohon.
b.
Foto pemohon 3×4 sebanyak 2 lembar.
c.
Data lengkap pemohon yang sudah
ditandatangani.
d.
Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir.
e.
Fotocopy Akta Tanah.
f.
Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar
dilampirkan peta situasi).
g.
Fotocopy Akta Pendirian bagi
perusahaan dan badan hokum.
h.
Surat Keterangan Tidak Sengketa dari
Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
i.
Surat Pernyataan Tidak Keberatan
dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan
Camat setempat.
j.
Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh
Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat
besar atau tinggi
2.
Akta
Pendirian Usaha
Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma,
persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat
kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat
dihadapan notaris. Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di
hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta
tersebut. Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang
diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan
pesetujuan dari Menteri Kemenkumham. Akta Pendirian Usaha berisi profil
perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi
yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Dalam Akta Pendirian tercantum :
a. Tanggal pendirian perusahaan
b. Bentuk dan nama perusahaan
c. Nama para pendiri
d. Alamat tempat usaha
e. Tujuan pendirian usaha
f.
Besar modal usaha
g. Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
h. Tahun buku, dll.
Akta
pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri
perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut
didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Tujuan Akta Pendirian Usaha dibuat :
a.
Menghindari terjadinya perselisihan
dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
b.
Memberikan kejelasan status
kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda atau kepada
orang lain serta proses penilaian pembelian saham.
3.
SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu
usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan
kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama
perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3
golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu :
a.
SIUP Besar, untuk perusahaan dengan
modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-.
b.
SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan
modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,-
sampai Rp 10.000.000.000,-).
c.
SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan
modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai
Rp 500.000.000,-).
Perusahaan yang dibebaskan dari
kewajiban memperoleh SIUP adalah :
a.
Cabang/perwakilan perusahaan yang
dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan
pusat.
b.
Perusahaan kecil perorangan yang
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Tidak berbentuk badan hukum atau
persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau
dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
Pedagang keliling, pedagang asongan,
pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
4.
NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak
pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan
domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau
identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen – dokumen sebagai berikut :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
a.
Fotocopy KTP untuk WNI.
b.
Fotocopy Passport dan Surat
Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa bagi WNA.
c.
Surat Keterangan Tempat Kegiatan
Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa.
Bagi Wajib Pajak badan usaha :
a.
Fotocopy Akta Pendirian dan
Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT.
b.
Fotocopy KTP dari pengurus aktif
(jika WNI).
c.
Fotocopy Passport dan Surat
Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA).
d.
Surat Keterangan Tempat Kegiatan
Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
5.
TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
Permohonan pendaftaran diajukan
kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha
Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan
domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan
sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib
daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Perusahaan. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer),
Fa (Firma) dan Koperasi :
a.
Formulir diisi lengkap
b.
Fotocopy akta pendirian perusahaan
c.
Fotocopy pengesahan akta dari
Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
d.
Asli dan fotocopy pengesahan akta
pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
e.
Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
f.
Fotocopy SITU
g.
Fotocopy NPWP
h.
Fotocopy SIUP
i.
Fotocopy KTP
j.
Fotocopy Akta Pendirian dan
Pengesahan
k.
Fotocopy KTP penanggung jawab
Koperasi
l.
Bukti setor biaya administrasi
m.
Fotocopy Passport jika pemilik WNA
Untuk PO (Perusahaan Perorangan) :
a.
Formulir diisi lengkap
b.
Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
c.
Fotocopy SIUP
d.
Fotocopy KTP penanggung jawab
e.
Fotocopy NPWP
f.
Fotocopy SITU
6.
AMDAL
(Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan
penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup
yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan
kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL
diantaranya adalah :
a.
Fotocopy NPWP.
b.
Fotocopy TDP.
c.
Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik
perusahaan.
d.
Fotocopy Akta pendirian perusahaan.
e.
Fotocopy SITU.
f.
Denah lokasi perusahaan yang dapat
menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
7.
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan atau
biasa dikenal dengan IMB adalah
perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk
membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan
sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu
sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus
kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan
bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1
Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan
yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu,
adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat
dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
8.
NRB
(Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan
oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya
adalah :
a.
Datang ke bank untuk mendaftarkan
diri membawa fotocopy KTP
b.
Mengisi formulir nasabah
c.
Untuk perusahaan atas nama dua orang
(bendahara dan management)
d.
Mendapat nomor rekening (buku
tabungan) yang siap digunakan.
9.
Surat Keterangan Domisili Usaha
(SKDU)
Surat Keterangan
Domisili Usaha (SKDU) merupakan salah satu kelengkapan izin usaha yang
dikeluarkan oleh kantor kelurahan ataupun kantor kecamatan dimana usaha
tersebut didirikan. Surat Keterangan Domisili Usaha ini biasanya dibuat untuk
mengurus berbagai dokumen lainnya terkait dengan pendirian sebuah badan usaha,
seperti SIUP, TDP, NPWP, dan lain-lain. Biasanya hanya diperlukan waktu satu
hari untuk mengurus surat keterangan ini jika persyaratannya sudah lengkap.
Persyaratan administratif untuk pembuatan Surat
Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk UKM tidak jauh berbeda dengan pembuatan
SKDP pada umumnya, yaitu dokumen-dokumen seperti berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pendiri Badan Usaha UKM (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri UKM (asli dan fotokopi)
- Akta Pendirian UKM dari Notaris (fotokopi)
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (ditanda tangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha Anda, dilampiri fotokopi KTP masing-masing)
- Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha bermaterai (fotokopi), jika Anda menyewa tempat usaha Anda
- Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik jika tempat usaha Anda milik Anda sendiri
- Surat Kuasa jika pengurusan dikuasakan ke orang lain.
- Dokumen lain yang sekiranya diperlukan, bisa ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah Anda beroperasi.
Daftar Pustaka:
http://rinamerarsuratizinusaha.blogspot.co.id/2014/12/macam-macam-surat-izin-membuat-usaha.html
Komentar
Posting Komentar