Langsung ke konten utama

MANUSIA DAN KEADILAN


MANUSIA DAN KEADILAN

Pengertian keadilan

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran tcrhadap proporsi terscbut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia schingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan difi, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang mcmproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan balk. Mengapa diproycksikan pada pemerintah, scbab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika inasyarakat.



Kong Hu Cu berpendapat lain : Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah mclaksanakan kcwajibannya. Pcndapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau discpaka macam keadilan

A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik


menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.

Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.


B. Keadilan Distributif

Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata All menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.


C. Keadilan Komutatif

Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.










Contoh :
dr. Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya. Sebagai seorang dokter is manjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Yanti menanggapi lebih baik lagi. Alcibatnya, hubungan mereka berubah dan dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis yang saling mencintai. Bila dr. Sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi, karena dr.Sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr.Sukartono.


KEADILAN SOSIAL
        Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima pancasila, Berbunyi :”keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
        Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh bungkarno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan didalam Indonesia merdeka”. Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
         Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” menulis sebagai berikut “ keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi  ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terperinci. Dalam ketetapan MPR RI NO II/MPR/1978 tentang pedoman penghatan dan pengamalan pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia manusia indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
      Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan/ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama,puisi,novel,musik, dan lain-lain.






·        KEUNTUNGAN MEMILIKI KEADILAN
-         Mereka mempunyai hak untuk membela diri mereka
-         Mereka mempunyai wewenang atas dasar yang mereka perbuat
-         Keadilan akan mensejahterakan kehidupan mereka
-         Keadilan mempunyai peran penting dalam seseorang memperjuangkan nasibnya
·        SARAN DAN KESIMPULAN
Jadi, Saran dari keadilan dan manusia adalah kita sebagai mahluk hidup harus memperjuangkan hak dan kewajiban kita jangan sampai hak dan keadilan kita di rebut atau di salah gunaakan oleh yang tidak berkepentingan
Kesimpulan nya adalah manusia dan keadilan harus saling bersekaitan dengan baik
“ MEMPERJUANGKAN KEBENARAN ITU LEBIH BAIK


Sumber


Komentar